SKU PENEGAK LAKSANA
(Syarat Kecakapan Umum ini berdasarkan SK Kwarnas Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyeleggaraan Syarat Kecakapan Umum.)
1. A) Islam :
·
Dapat menjelaskan makna
Rukun Iman dan Rukun Islam di muka pasukan Penggalang atau Satuan Penegak.
·
Dapat menjelaskan
hal-hal yang membatalkan sholat dan dapat mendirikan Sholat sunah berjamaahDapat
menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa serta dapat melakukan salah satu
puasa sunah.
·
Memahami tata cara
menyelenggarakan jenazah.
·
Pernah menjadi amil
zakat.
·
Dapat menghafal ayat tematik, dari
alquran dan mampu menjelaskannya
B) Khatolik
:
·
Memahami dan mendalami 7 sakramen.
·
Dapat menghafal dan menghayati akan
riwayat salah satu Santo / Santa
·
Membahas 10 Perintah Allah,
dilengkapi dengan contoh kehidupan sehari-hari
C) Protestan
:
·
Dapat memberi kesaksian didepan
jemaat atau teman sebaya.
·
Dapat berpartisipasi aktif dalam
pelayanan Gereja sesuai bakat dan kemampuannya.
·
Telah mengikuti pengajaran Agama
(Katekisasi).
D) Hindu
:
·
Dapat menjelaskan sejarah kerajaan
/candi – candi agama Hindu di Indonesia.
·
Dapat melafalkan dan bertindak
sebagai pemimpin persembahyangan Panca Sembah.
·
Dapat menjelaskan Samsara /
Punarbawa atau reinkarnasi sebagai bentuk untuk penyempurnaan kelahiran
berikutnya.
·
Dapat menjelaskan konsep Ajaran
Asta Brata
·
Dapat melakukan gerakan dan
menjelaskan fungsi, serta manfaat dari setiap gerakan Yoga Asanas.
·
Dapat melafalkan dan mengkidungkan
lebih dari satu bentuk Dharma Gita.
·
Dapat menjelaskan bentuk dan fungsi
dari seni sakral keagamaan Hindu.
D) Buddha
:
·
Dapat memimpin dan mengorganisir
kebaktian (pagi dan sore) serta perayaan hari-hari besar Agama Buddha;hari
Waisak, Asadha, Kathina, Maggapuja).
·
Saddha: Mendiskripsikan ruang
lingkup dan intisari Tripitaka.
·
Menjelaskan makna dan manfaat puja
serta doa.
·
Mendiskripsikan sila sebagai bagian
dari jalan mulia berunsur delapan.
·
Menjelaskan kebenaran yang terdapat
dalam tripitaka.
2.
Dapat menerima kritik dari orang
lain, serta berani mengeluarkan pendapatnya dengan tertib, sopan dan santun
kepada orang-orang di sekitarnya.
3.
Dapat mengikuti dan atau
memimpin diskusi Ambalan dan mampu mengambil keputusan.
4.
Dapat menjadi penengah
(memberi solusi), jika terjadi ketidaksepahaman dalam kelompoknya.
5.
Mengikuti pertemuan
Ambalan sekurang-kurangnya 3 kali setiap bulan bulan.
6.
Setia membayar iuran
kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usaha sendiri, serta
membantu Ambalan dalam mengelola administrasi keuangan.
7.
Dapat memimpin rapat dan membuat
risalah dengan baik.
8.
Pernah memimpin kegiatan
di tingkat Ambalan.
9.
Pernah memimpin kerja bakti di
masyarakat minimal 2 kali.
10.
Dapat memimpin kelompok dalam
menampilkan salah satu jenis kesenian daerah.
11.
Dapat menjelaskan sebagian isi AD
& ART Gerakan Pramuka kepada Ambalan.
12.
Dapat menjelaskan di muka umum
tentang sejarah kepramukaan Indonesia dan dunia.
13.
Dapat melakukan
pengembaraan selama 3 hari dan atau mengatur kehidupan perkemahan selama minimal 3 hari.
14.
Dapat menjelaskan
sejarah, arti, tatacara penggunaan dan kiasan Sang Merah Putih.
15.
Dapat menjelaskan peran
Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB.
16.
Telah memiliki
keterampilan kewirausahaan yang dapat menghasilkan uang.
17.
Dapat membuat salah satu
jenis peralatan teknologi tepat guna.
18.
Secara berkelompok dapat
membuat struktur dari keterampilan tali temali dan pionering, yang dapat digunakan masyarakat.
19.
Selalu berolahraga,
Dapat melakukan olahraga renang selain gaya bebas dan menguasai 1 (satu) cabang olahraga lainnya.
20.
Dapat memahami dan
menjelaskan tentang kesehatan reproduksi.
21.
Dapat mempersiapkan
susunan dan pelaksana upacara, telah mempersiapkan minimal 3 kali upacara, telah menjadi pelaksana
upacara minimal 3 kali.
22.
Dapat menyebutkan
penyebab dan cara pencegahan penyakit infeksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan perilaku tidak sehat.